Pertanyaan dari:
Mustofa, Kalirejo, Lampung Tengah
Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya siswa SMA Muhammadiyah 1 Kalirejo,
mau bertanya tentang hukum orang yang tidak pernah memakai jilbab bagi orang
Islam khususnya bagi perempuan. Terima kasih.
Was-salamu ‘alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam Wr.Wb.
Terimakasih atas pertanyaan yang
saudara ajukan. Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah
Allah swt untuk menutup aurat bagi kaum perempuan. Hal itu diperintahkan oleh
Allah, di antaranya dalam surat an-Nur (24) ayat 31 dan al-Ahzab (33) ayat 59:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [النور (24): 31]
Artinya: “Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan." Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً
رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu". Dan Allah Maha
Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59]
Mengenai hal ini, Rasulullah saw juga bersabda:
1- حدثنا ابن بشار ثنا
أبوداود ثنا هشام عن قتادة أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ
اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا
وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه أبوداود في المراسل، 406]
Artinya: “Telah menceritakan pada
kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan
pada kami Hisyam, dari Qatadah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas
terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai
tulang pergelangan tangan (sendi)".” [HR. Abu Dawud, al-Marâsil,
no. 406]
2- عن عَائِشَةَ أنَّ
أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم
وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم
وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها
أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هٰذَا وَهٰذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ
بنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رضي الله عنها [رواه أبوداود في سننه, 4140]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah
bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk (dan menemui) Rasulullah saw sedang ia
memakai pakaian yang tipis. Nabi saw pun berpaling darinya dan bersabda:
"Hai Asma’ apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (tanda dewasa),
maka tidak boleh tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan Nabi saw
berisyarat pada wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud
dalam Sunannya, no.4140, hadits ini dinilai mursal oleh Abu Dawud]
Tentang masalah jilbab, baik dari segi
hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sudah dijelaskan dalam
fatwa majelis Tarjih no. 13 tahun 2003, yang akan kami ringkaskan di sini.
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang
berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab.
Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya
baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy
berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama
lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala,
dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba).
Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas
hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah
baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai
dua pengertian:
1.
Jilbab ialah
kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh
kaum wanita.
2.
Jilbab ialah
semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum
wanita.
Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan
jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang
dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah
pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung.
Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang
cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak
dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok
orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31 di atas. Sedang
syarat-syarat jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak
tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil
sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.
Sebelum
membahas pertanyaan saudara, perlu kita tegaskan kembali tugas utama manusia
sebagai makhluk Allah swt, yaitu menyembah atau beribadah kepada-Nya, sesuai
dengan firman Allah dalam surat adz-Dzariyat (51) ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا
لِيَعْبُدُونِ. [الذاريات (51): 56]
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [QS. adz-Dzariyat (51): 56]
Dalam beribadah dan menghamba
kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh Allah berupa ketentuan-ketentuan
yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Pedoman itu berupa perintah dan
larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan penjelasan dari Nabi Muhammad saw
sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa yang kita kenal sebagai Hadits/Sunnah.
Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, maka bagi seorang
muslim, harus ridha dan tidak ada pilihan lain baginya. Allah berfirman dalam
surat al-Ahzab (33) ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً.
[الأحزاب (33):
36]
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat (dengan) kesesatan yang
nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]
Satu kriteria manusia yang terbaik
sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah mereka yang bertakwa, yaitu mereka
yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu perintah
Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup aurat, dengan
salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur (24)
ayat 31di atas.
Namun jiwa manusia, menurut al-Qur’an
diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa)
dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat
asy-Syams (91) ayat 7-8:
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا
فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. [الشمس (91): 7-8]
Artinya: “dan (demi) jiwa serta
penyempurnaan (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan)
kefasikan dan ketakwaannya.” [QS. asy-Syams (91): 7-8]
Oleh karena itu wajar jika kita dapati,
ada manusia yang cenderung mengembangkan potensi baiknya, yaitu mereka
orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya. Namun ada juga mereka yang cenderung mengembangkan potensi
buruknya, di mana akhirnya mereka cenderung menjauh dari Allah dan terbenam
dalam perbuatan-perbuatan dosa yang dilarang-Nya, seperti mereka para perempuan
yang membuka auratnya. Perlu kita ketahui, hidup dan mati manusia itu
hanyalah ujian dari Allah swt, untuk mengetahui siapa saja hamba-Nya yang
paling baik amalnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mulk (67) ayat 2:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ
أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ. [الملك (67): 2]
Artinya: “Yang menjadikan mati dan
hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.
Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS. al-Mulk (67): 2]
Dari paparan di atas, kita dapat
mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai
jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah
Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya. Untuk itu, kami
menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah, dalam hal ini
memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat berjilbab
yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan saudara anda -para muslimah-, dalam hal ini.
Wallahu a'lam bish-shawab. *mr)
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Komentar yang cerdas dan santun.